Tanpa adanya toleransi atas apa yang terjadi tersebut, akhirnya KPU menetapkan status Partai Prima tidak memenuhi syarat (TMS).
"Tentunya keadaan sedemikian merupakan sebuah ketidakadilan. Oleh karena itu, tergugat selaku organ yang bertanggung jawab harus dapat diminta pertanggungjawabannya atas kerugian materiil dan immateriil yang dialami penggugat," kata hakim.
Sebelumnya, Mahfud MD pernah mengatakan jika pemerintah mempersiapkan Pemilihan Umum 2024 dengan bersungguh-sungguh. Pemerintah juga tidak akan memperpanjang periode jabatan presiden maupun penundaan pemilu.
“Pemilu akan dilakukan sesuai dengan kalender konstitusi. Lima tahun sekali. Tidak ada perpanjangan, tidak ada penundaan,” ucap Mahfud dalam acara Cangkrukan Menkopolhukam bertajuk “Tertib di Tahun Politik Menuju Indonesia Maju”, dipantau di kanal YouTube Kemenkopolhukam RI, dari Jakarta, Selasa 28 Februari 2023.
Ia menyebutkan jika pemerintah telah mempersiapkan Pemilu 2024 dengan serius. Berbagai instrumen telah dikerahkan pemerintah untuk memastikan Pemilu 2024 dapat terselenggara sesuai dengan jadwal yang telah disepakati pada 14 Februari 2024.
“Saya salah seorang yang bertanggung jawab agar pemilu itu terlaksana dengan baik,” tuturnya.***