Inilah Pembagian Dapil untuk DPRD Kota Jogja pada Pemilu 2024, Dapil Mana Kursi Terbanyak? Simak di Sini

- 9 Februari 2023, 10:45 WIB
Ilustrasi Pembagian Dapil untuk anggota DPRD Kota Jogja pada Pemilu 2024, berdasarkan PKPU terbaru.
Ilustrasi Pembagian Dapil untuk anggota DPRD Kota Jogja pada Pemilu 2024, berdasarkan PKPU terbaru. /pikiran rakyat/prmn

YOGYALINE - Inilah pembagian daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi untuk Kota Jogja pada Pemilu 2024, yang ditetapkan KPU berdasarkan PKPU terbaru.

Pembagian Dapil dan alokasi kursi untuk anggota DPRD Kota Jogja, berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023, terdiri dari lima Dapil, dengan total kursi anggota DPRD 40 orang.

Untuk mengetahui cakupan wilayah dalam Dapil yang ada di Kota Jogja, beserta alokasi kursi DPRD yang akan diperebutkan, simak keputusan KPU berikut ini.

Baca Juga: Simak Jadwal Pemadaman Listrik di Yogyakarta Hari Ini, 9 Februari 2023: Bantul, Wates, Kota Jogja dan Kalasan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menatapkan PKPU terbaru tentang Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi untuk DPR RI, DPRD tingkat 1, maupun DPRD tingkat II kabupaten/kota untuk Pemilu 2024.

Penetapan Dapil dan alokasi kursi DPR maupun DPRD pada pemilu 2024 itu tertuang dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2023 yang disahkan pada 6 Februari 2023.

Untuk Kota Jogja, berikut ini pembagian Dapil dan alokasi kursinya:

Dapil Jogya 1: alokasi kursi 9, meliputi KecamatanMantrijeron, Kraton, Mergangsan.

Dapil Jogja II: alokasi kursi 7, meliputi Kecamatan Ngampilan, Wirobrajan, Gondomanan, Pakualaman.

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x