PN Jakpus Bikin Sensasi Berlebihan, Mahfud MD Bakal Habis-habisan Melawan Soal Vonis Penundaan Pemilu 2024

- 3 Maret 2023, 02:13 WIB
Mahfud MD komentari vonis PN Jakpus yang dinilai membuat sensasi berlebihan terkait vonis penundaan Pemilu 2024 atas gugatan Partai Prima yang sudah kalah dalam sengketa di Bawaslu dan PTUN.
Mahfud MD komentari vonis PN Jakpus yang dinilai membuat sensasi berlebihan terkait vonis penundaan Pemilu 2024 atas gugatan Partai Prima yang sudah kalah dalam sengketa di Bawaslu dan PTUN. /Instagram/@mohmahfudmd/

Ia menyebut, Partai Prima sendiri sudah kalah sengketa di Bawaslu dan sudah kalah di PTUN.

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini terkait penyelenggaraan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melakukan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Majelis hakim PN Jakpus yang diketuai Oyong memutuskan hal itu pada Kamis 2 Maret 2023.

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," ucap majelis hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, diakses dari Jakarta, Kamis 2 Februari 2023.

Baca Juga: Karier 12 Zodiak Lusa Sabtu 4 Maret 2023, Cancer Ketekunan Membuahkan Hasil, Virgo Ada Projek Akan Terbukti

PN Jakpus juga meminta KPU untuk menunda Pemilu yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang.

Adapun pertimbangan majelis hakim dalam putusannya, yakni untuk memulihkan serta terciptanya keadaan yang adil, serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan oleh tergugat, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), majelis hakim memerintahkan kepada KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024.

Majelis hakim PN Jakpus juga menyatakan bahwa fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disebabkan faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana.

Hal tersebut, tutur hakim, terjadi saat Partai Prima mengalami kesulitan dalam menyampaikan perbaikan data peserta partai politik ke dalam Sipol yang mengalami error pada sistem.

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah