Dapil dan Alokasi Kursi untuk DPRD Kabupaten Gunung Kidul pada Pemilu 2024, Cek Kursi Terbanyak di Sini

- 9 Februari 2023, 16:40 WIB
Pembagian Dapil dan alokasi kursi untuk DPRD Gunung Kidul, DIY pada pemilu 2024, berdasarkan PKPU terbaru.
Pembagian Dapil dan alokasi kursi untuk DPRD Gunung Kidul, DIY pada pemilu 2024, berdasarkan PKPU terbaru. /Instagram.com/@kpukotajogja

YOGYALINE - Jelang pemilu legislatif 2024, ada yang belum mengetahui tentang pembagian Dapil dan alokasi kursi di wilayahnya. Untuk mengetahui siapa saja nanti wakil yang akan duduk di kursi dewan, ada baiknya simak tentang perhal Dapil maupun jumlah kursinya.

Inilah pembagian daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi untuk Kabupaten Gunung Kidul, DIY pada Pemilu 2024, yang ditetapkan oleh KPU berdasarkan PKPU terbaru.

Pembagian Dapil dan alokasi kursi untuk anggota DPRD Kabupaten Gunung Kidul, DIY, berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023 terdiri dari lima Dapil, dengan total kursi anggota DPRD 45 orang.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Lusa Aries Sabtu 11 Februari 2023, Cintamu Persuasif, Keuangan Berhasil, Karier Tajam

Untuk mengetahui cakupan wilayah dalam Dapil yang ada di Kabupaten Gunung Kidul, beserta alokasi kursi DPRD yang akan diperebutkan pada pileg 2024 mendatang, simak keputusan KPU berikut ini.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menatapkan PKPU terbaru tentang Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi untuk DPR RI, DPRD tingkat 1, maupun DPRD tingkat II kabupaten/kota untuk Pemilu 2024.

Penetapan Dapil dan alokasi kursi DPR maupun DPRD pada pemilu 2024 itu tertuang dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2023 yang disahkan pada 6 Februari 2023.

Pembagian Dapil dan alokasi kursi untuk anggota DPRD Kabupaten Gunung Kidul pada Pemilu 2024 berdasarkan PKPU terbaru, adalah sebagai berikut:

Gunung Kidul I: alokasi kursi 9, meliputi Kecamatan Wonosari, Playen

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x