PN Jakpus Bikin Sensasi Berlebihan, Mahfud MD Bakal Habis-habisan Melawan Soal Vonis Penundaan Pemilu 2024

- 3 Maret 2023, 02:13 WIB
Mahfud MD komentari vonis PN Jakpus yang dinilai membuat sensasi berlebihan terkait vonis penundaan Pemilu 2024 atas gugatan Partai Prima yang sudah kalah dalam sengketa di Bawaslu dan PTUN.
Mahfud MD komentari vonis PN Jakpus yang dinilai membuat sensasi berlebihan terkait vonis penundaan Pemilu 2024 atas gugatan Partai Prima yang sudah kalah dalam sengketa di Bawaslu dan PTUN. /Instagram/@mohmahfudmd/

YOGYALINE - PN Jakpus membuat putusan kontroversial terkait penyelenggaraan pemilu di Indonesia berdasarkan gugatan partai Prima yang merasa dirugikan dengan keputusan KPU.

Atas putusan PN Jakpus tersebut Menko Polhukam, Mahfud MD menyebut sebagai sensasi berlebihan. Ia pun mengajak KPU untuk naik banding.

“PN Jakpus membuat sensasi yang berlebihan. Masak KPU divonis kalah atas gugatan partai dalam perkara perdata oleh PN,” ungkap Mahfud MD dalam postingan di akun instagramnya, Kamis 2 Maret 2023 malam.

Baca Juga: Inilah Nama - nama Jalan Tol Baru yang Unik di Indonesia, Ada Banyak Arti Pula

“Bahwa vonis itu salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yg bisa mengganggu konsentrasi. Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar,” kata Mahfud MD.

Mahfud MD mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum. “Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang. Mengapa? Karena PN tidak mempunyai wewenang untuk membuat vonis tersebut,” ungkap Mahfud lagi.

Dalam hal itu Mahfud MD memerinci seumlah alasan mengenai sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu. Bahkan semua itu telah diatur tersendiri dalam hukum.

“Kompetensi atas sengketa pemilu bukan di Pengadilan Negeri, sebelum pemilu dilaksanakan gugatan administrasi dan lain-lain yang memutuskan harus Bawalu tapi jika terkait keputusan kepesertaan paling jauh hanya bisa digugat di PTUN,” ungkap Mahfud MD memberikan penegasan di antara alasan yang ada.

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x