YOGYALINE - KPU menetapkan Dapil dan alokasi kursi untuk DPRD Kabupaten Sleman pada Pemilu 2024. Untuk Kabupaten Sleman terdiri dari 6 Dapil dengan alokasi 50 kursi.
Dapil untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Sleman pada Pemilu 2024, sama dengan Dapil dan alokasi kursi yang berlaku pada Pemilu 2019 lalu.
Dengan demikian, usulan penataan atau perubahan Dapil yang diajukan oleh KPUD Sleman tidak disetujui, tapi tetap menggunakan rancangan I yang sama dengan Pemilu 2019.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Lusa Jumat 10 Februari 2023 Februari 2023, Cinta, Keuangan, Karier
Penetapan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD itu tertuang dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2023, yang disahkan dan mulai diudangkan pada 6 Februari 2023.
Inilah dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Sleman untuk Pemilu 2024, selengkapnya:
Sleman I: Alokasi kursi 7, meliputi Kecamatan Sleman, Tempel, Turi
Sleman II: Alokasi kursi 8, meliputi Kecamatan Ngaglik, Pakem, Cangkringan
Sleman III: Alokasi kursi 9, meliputi Kecamatan Prambanan, Kalasan, Ngemplak