Inilah Pembagian Dapil dan Alokasi Kursi untuk DPRD Bantul pada Pemilu 2024: Alokasi Kursi Merata, Cek di Sini

- 9 Februari 2023, 11:05 WIB
Inilan pembagian Dapil dan alokasi kursi untuk DPRD Bantul pada pemilu 2024 berdasarkan PKPU terbaru.
Inilan pembagian Dapil dan alokasi kursi untuk DPRD Bantul pada pemilu 2024 berdasarkan PKPU terbaru. /Instagram KPU Bandar Lampung/

YOGYALINE - Inilah pembagian daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi untuk DPRD Kabupaten Bantul pada Pemilu 2024, yang ditetapkan oleh KPU berdasarkan PKPU terbaru.

Pembagian Dapil dan alokasi kursi untuk anggota DPRD Kabupaten Bantul, DIY, berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023, terdiri dari enam Dapil, dengan total kursi anggota DPRD 45 orang.

Untuk mengetahui cakupan wilayah dalam Dapil yang ada di Kabupaten Bantul, beserta alokasi kursi DPRD yang akan diperebutkan pada pilege mendatang, simak keputusan KPU berikut ini.

Baca Juga: Jadwal Berlayar Kapal PELNI Dorolonda 10 Februari 2023 hingga 18 Februari 2023

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menatapkan PKPU terbaru tentang Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi untuk DPR RI, DPRD tingkat 1, maupun DPRD tingkat II kabupaten/kota untuk Pemilu 2024.

Penetapan Dapil dan alokasi kursi DPR maupun DPRD pada pemilu 2024 itu tertuang dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2023 yang disahkan pada 6 Februari 2023.

Pembagian Dapil dan alokasi kursi untuk anggota DPRD Bantul pada Pemilu 2024 berdasarkan PKPU terbaru, adalah sebagai berikut:

Bantul I: alokasi kursi 8, meliputi Kecamatan Bantul, Sewon

Bantul II: alokasi kursi 8, meliputi Banguntapan, Piyungan

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x