YOGYALINE - Alokasi kursi untuk 4 provinsi pemekaran baru di Indonesia pada pemilu 2024 telah ditetapkan oleh KPU. Penetapan Dapil dan alokasi kursi DPR, DPRD I dan DPRD II itu tertuang dalam PKPU terbaru.
Dari pempat pembagian daerah pemilihan (dapil) empat provinsi pemekaran baru di Indonesia itu, diketahui masing-masing provinsi memiliki jatah kursi DPR RI sebnyak tiga kursi.
Sedangkan untuk jatah kursi untuk DPRD I, berbeda-beda berdasarkan jumlah penduduk di provinsi bersangkutan.
Baca Juga: Cek Harga Tiket Kapal Pelni Km Sinabung, Lengkap Semua Rute
Warga diharapkan dapat mengetahui pembagian daerah pemilihan (Dapil) berikut alokasi kursi untuk DPR maupun DPRD sehingga bisa menyiapkan diri dalam memilih wakil-wakilnya pada pemilur 2024 mendatang.
Berikut daftar pembagian dapil dan alokasi kursi di empat Provinsi pemekaran baru di Indonesia:
- Prov Papua Pegunungan
▪DPR : 3 kursi
▪DPRD I : 45 kursi
▪DPRD II