YOGYALINE -Inilah penetapan Dapil dan alokasi kursi untuk DPRD DIY pada Pemilu 2024, berdasarkan PKPU terbaru, PKPU Nomor 6 Tahun 2023. Pemilu di DIY untuk DPRD DIY terdiri dari 7 Dapil, dengan alokasi kursi keseluruhan 55 kursi.
PKPU Nomor 6 Tahun 2023 diundangkan sejak 6 Februari 2023 ini.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menatapkan PKPU terbaru tentang Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi untuk DPR RI, DPRD tingkat 1, maupun DPRD tingkat II kabupaten Kota untuk Pemilu 2024.
Penetapan Dapil dan alokasi kursi DPR maupun DPRD pada pemilu 2024 itu tertuang dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2023 yang disahkan pada 6 Februari 2023.
Dalam pengantar PKPU No 6 Tahun 2023 tentang penetapan Dapil dan alokasi kursi untuk pemilu 2024 itu disebutkan bahwa keputusan KPU itu berlaku sejak diundangkan.
Untuk Dapil DPRD tingkat I Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), ditetapkan terdiri dari 7 Dapil, dengan jumlah kursi 55.
Dalam lapiran data PKPU yang diterima Yogyaline, Rabu 8 Februari 2023, diketahui Dapil dan alokasi kursi DPRD DIY untuk Pemilu 2024, sama dengan dapil yang berlaku pada Pemilu 2029 lalu.
Tujuh (7) Dapil untuk DPRD DIY itu sebagai berikut: