YOGYALINE - Inilah pembagian daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi untuk Kabupaten Kulon Progo, DIY, pada Pemilu 2024, yang ditetapkan oleh KPU berdasarkan PKPU terbaru.
Pembagian Dapil dan alokasi kursi untuk anggota DPRD Kabupaten Kulon Progo, DIY, berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023, terdiri dari lima Dapil, dengan total kursi anggota DPRD 40 orang.
Untuk mengetahui cakupan wilayah dalam Dapil yang ada di Kabupaten Kulon Progo, beserta alokasi kursi DPRD yang akan diperebutkan pada pileg 2024 mendatang, simak keputusan KPU berikut ini.
Baca Juga: Titik Razia Kendaraan di Kota Batam, Operasi Keselamatan Seligi 2023
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menatapkan PKPU terbaru tentang Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi untuk DPR RI, DPRD tingkat 1, maupun DPRD tingkat II kabupaten/kota untuk Pemilu 2024.
Penetapan Dapil dan alokasi kursi DPR maupun DPRD pada pemilu 2024 itu tertuang dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2023 yang disahkan pada 6 Februari 2023.
Pembagian Dapil dan alokasi kursi untuk anggota DPRD Kabupaten Kulon Progo pada Pemilu 2024 berdasarkan PKPU terbaru, adalah sebagai berikut:
Kulon Progo I: alokasi kursi 11, meliputi Kecamatan Temon, Wates, Panjatan
Kulon Progo II: alokasi kursi 8, meliputi Kecamatan Pengasih, Kokap