PN Jakpus Bikin Sensasi Berlebihan, Mahfud MD Bakal Habis-habisan Melawan Soal Vonis Penundaan Pemilu 2024

3 Maret 2023, 02:13 WIB
Mahfud MD komentari vonis PN Jakpus yang dinilai membuat sensasi berlebihan terkait vonis penundaan Pemilu 2024 atas gugatan Partai Prima yang sudah kalah dalam sengketa di Bawaslu dan PTUN. /Instagram/@mohmahfudmd/

YOGYALINE - PN Jakpus membuat putusan kontroversial terkait penyelenggaraan pemilu di Indonesia berdasarkan gugatan partai Prima yang merasa dirugikan dengan keputusan KPU.

Atas putusan PN Jakpus tersebut Menko Polhukam, Mahfud MD menyebut sebagai sensasi berlebihan. Ia pun mengajak KPU untuk naik banding.

“PN Jakpus membuat sensasi yang berlebihan. Masak KPU divonis kalah atas gugatan partai dalam perkara perdata oleh PN,” ungkap Mahfud MD dalam postingan di akun instagramnya, Kamis 2 Maret 2023 malam.

Baca Juga: Inilah Nama - nama Jalan Tol Baru yang Unik di Indonesia, Ada Banyak Arti Pula

“Bahwa vonis itu salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yg bisa mengganggu konsentrasi. Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar,” kata Mahfud MD.

Mahfud MD mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum. “Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang. Mengapa? Karena PN tidak mempunyai wewenang untuk membuat vonis tersebut,” ungkap Mahfud lagi.

Dalam hal itu Mahfud MD memerinci seumlah alasan mengenai sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu. Bahkan semua itu telah diatur tersendiri dalam hukum.

“Kompetensi atas sengketa pemilu bukan di Pengadilan Negeri, sebelum pemilu dilaksanakan gugatan administrasi dan lain-lain yang memutuskan harus Bawalu tapi jika terkait keputusan kepesertaan paling jauh hanya bisa digugat di PTUN,” ungkap Mahfud MD memberikan penegasan di antara alasan yang ada.

Ia menyebut, Partai Prima sendiri sudah kalah sengketa di Bawaslu dan sudah kalah di PTUN.

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini terkait penyelenggaraan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melakukan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Majelis hakim PN Jakpus yang diketuai Oyong memutuskan hal itu pada Kamis 2 Maret 2023.

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," ucap majelis hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, diakses dari Jakarta, Kamis 2 Februari 2023.

Baca Juga: Karier 12 Zodiak Lusa Sabtu 4 Maret 2023, Cancer Ketekunan Membuahkan Hasil, Virgo Ada Projek Akan Terbukti

PN Jakpus juga meminta KPU untuk menunda Pemilu yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang.

Adapun pertimbangan majelis hakim dalam putusannya, yakni untuk memulihkan serta terciptanya keadaan yang adil, serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan oleh tergugat, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), majelis hakim memerintahkan kepada KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024.

Majelis hakim PN Jakpus juga menyatakan bahwa fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disebabkan faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana.

Hal tersebut, tutur hakim, terjadi saat Partai Prima mengalami kesulitan dalam menyampaikan perbaikan data peserta partai politik ke dalam Sipol yang mengalami error pada sistem.

Tanpa adanya toleransi atas apa yang terjadi tersebut, akhirnya KPU menetapkan status Partai Prima tidak memenuhi syarat (TMS).

"Tentunya keadaan sedemikian merupakan sebuah ketidakadilan. Oleh karena itu, tergugat selaku organ yang bertanggung jawab harus dapat diminta pertanggungjawabannya atas kerugian materiil dan immateriil yang dialami penggugat," kata hakim.

Sebelumnya, Mahfud MD pernah mengatakan jika pemerintah mempersiapkan Pemilihan Umum 2024 dengan bersungguh-sungguh. Pemerintah juga tidak akan memperpanjang periode jabatan presiden maupun penundaan pemilu.

Baca Juga: Istimewa Buat Sumatera Utara! 4 Jalur Tol Dibuka untuk Mudik Lebaran 2023 Cek Peta Tol Kuala Tanjung - Parapat

“Pemilu akan dilakukan sesuai dengan kalender konstitusi. Lima tahun sekali. Tidak ada perpanjangan, tidak ada penundaan,” ucap Mahfud dalam acara Cangkrukan Menkopolhukam bertajuk “Tertib di Tahun Politik Menuju Indonesia Maju”, dipantau di kanal YouTube Kemenkopolhukam RI, dari Jakarta, Selasa 28 Februari 2023.

Ia menyebutkan jika pemerintah telah mempersiapkan Pemilu 2024 dengan serius. Berbagai instrumen telah dikerahkan pemerintah untuk memastikan Pemilu 2024 dapat terselenggara sesuai dengan jadwal yang telah disepakati pada 14 Februari 2024.

Baca Juga: Rute Tol Kartasura - Klaten Dibuka untuk Mudik Lebaran 2023, Bupati Klaten Marah Soal Gawe Tol Solo - Jogja

“Saya salah seorang yang bertanggung jawab agar pemilu itu terlaksana dengan baik,” tuturnya.***

Editor: A. Purwoko

Tags

Terkini

Terpopuler