YOGYALINE - Inilah jumlah pantarlih di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), disertai informasi pembagain Dapil (daerah pemilihan) untuk pemilu 2024. Cek berkas yang perlu disiapkan warga saat petugas pantarlih datang.
Sebanyak 12.071 petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) telah terjun di masyarakat guna melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) pemilih di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Coklit dengan cara e-Coklit atau coklit elektronik itu dilakukan sejak 12 Februari - 14 Maret 2023.
Terkiat kegiatan e-coklit itu, warga diminta untuk menyiapkan dokumen berupa identitas diri maupun KK.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta Hamdan Kurniawan mengatakan, jumlah Pantarlih ini disesuaikan dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di lima kabupaten dan kota di DIY.
“TPS ini tersebar di 438 desa di 78 kecamatan. Mulai 12 Februari sampai 14 Maret mendatang, para petugas lapangan akan melakukan pencocokan dan penelitian untuk memastikan validasi data pemilih,” katanya.
Pada saat pemungutan suara, KPU DIY mengarahkan sebanyak 390 orang sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan dan 1.314 orang yang bertugas sebagai Panitia Pemungutan Suara.
Rencananya, KPU akan melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilu selama setahun ini dengan berbagai pemangku kepentingan.
“Sebagai contoh, melakukan pendidikan pemilih kepada kelompok pemilih pemula, pemilih perempuan, dan disabilitas, serta segmen lainnya. Pendidikan ini kita lakukan hingga tingkat desa,” paparnya.
Edukasi ini sebagai antisipasi munculnya berita bohong (hoax) politik. Kemunculan segala ‘residu’ akibat Pemilu 2019 lalu, seperti hoax, politik uang, hingga benturan antar pendukung, perlu diantisipasi dari awal.
Pada pemilu mendatang, ada 18 partai peserta pemilu. Partai-partai ini akan memperbutkan 55 kursi di DPRD DIY.
Baca Juga: Sinopsis Film Terbaru yang Sudah Tayang di Bioskop, Ant-Man and The Wasp: Quantumania
Ke-55 kursi ini dibagi dalam 56 daerah pemilihan (Dapil) dengan rincian Kota Yogyakarta terdapat 7 dapil, Bantul ada 13 dapil yang dibagi dua wilayah, 17 dapil di Sleman yang terbagi dalam dua area, Kulonprogo 7 dapil dan Gunungkidul 11 Dapil.
Informasi pembagian dapil dan alokasi kursi DPRD DIY, dan dapil di kabupaten/Kota beserta alokasi kursi DPRD, bisa disimak di lik berikut.
***/kukuh setiyono