Raperda Pendanaan Pendidikan di DIY Digodok, Perlu Sempurnaan Sistem Sebelumnya

- 7 April 2024, 19:04 WIB
Ilustrasi_ Siswa SMA Kolose De Britto Yogyakarta saat menggelar upacara bendera. Tahun ini ada agenda Lustrum ke XV atau ulang tahun berdirinya sekolah tersebut ke-75.
Ilustrasi_ Siswa SMA Kolose De Britto Yogyakarta saat menggelar upacara bendera. Tahun ini ada agenda Lustrum ke XV atau ulang tahun berdirinya sekolah tersebut ke-75. /purwoko/yogyaline.com

YOGYALINE - Sebagai Kota Pendidikan Yogyakarta tetap berkomitmen terus menyempurnakan kualitas dunia pendidikan yang ada. Berbagai masukan positif bakal direalisasikan.

Dalam rangka mewujudkan pendidikan yang berkualitas di DIY, pendanaan pendidikan menjadi poin penting yang tidak dapat dipisahkan. Namun hal tersebut merupakan tanggung jawab bersama, antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat. Berdasarkan hal tersebut perlu dilakukan pembaharuan terhadap Perda DIY Nomor 10 tahun 2013 tentang Pedoman Pendanaan Pendidikan.

“Raperda ini juga dibentuk untuk menampung masukan masyarakat terhadap pengelolaan dana pendidikan di DIY. Dan pendidikan yang berkualitas membutuhkan dukungan dan kerja sama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Unsur masyarakat merupakan salah satu unsur yang memiliki peran penting dalam pelaksanaan pendanaan pendidikan,” papar Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, Jumat 5 April 2024.

Baca Juga: Pekan Budaya Tionghoa Yogyakarta 2024 Digelar Maret: Bisa Eksplor Budaya Peranakan Tionghoa Mataram

Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna pembahasan Pendapat Gubernur DIY terhadap Raperda tentang Pedoman Pendanaan Pendidikan, serta Raperda Prakarsa DPRD tentang Pembangunan Kepemudaan di DPRD DIY.

Sri Paduka menegaskan kembali komitmen penuh Pemda DIY yang sudah sejak lama berupaya semaksimal mungkin meningkatkan kualitas pendidikan di DIY.

Untuk itu, Pemda DIY menyambut baik pembahasan Raperda tentang Pedoman Pendanaan Pendidikan yang akan menyempurnakan Perda sebelumnya.

Sri Paduka saat mewakili Gubernur DIY saat itu mengatakan, salah satu asas pembentukan peraturan perundang-undangan adalah asas kedayagunaan dan kehasilgunaan.

“Hal ini diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yaitu peraturan perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam pengaturan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara".

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x