Ini Daftar Partai Peserta Pemilu 2024 Berdasarkan Nomor Urut

- 15 Desember 2022, 09:32 WIB
Daftar partai politik
Daftar partai politik /istimewa/

YOGYALINE -Dari 18 partai yang mengikuti verifikasi faktual, 17 partai dinyatakan memenuhi syarat di 34 provinsi dan lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Berikut ini daftar parpol yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024 berdasarkan nomor urut:

  1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

    2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

    3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

    4. Partai Golongan Karya (Golkar)

    5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)

    6. Partai Buruh

    7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

    8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

    9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

    10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

    11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)

    12. Partai Amanat Nasional (PAN)

    13. Partai Bulan Bintang (PBB)

    14. Partai Demokrat

    15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

    16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

    17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Sementara itu, partai yang dinyatakan tidak lolos tahapan verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 adalah Partai Ummat.

Partai Ummat tidak memenuhi syarat untuk dinyatakan lolos verifikasi faktual di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).

Dalam pernyatannya, Rabu 14 Desember 2022, Ketua KPU, Hasyim Asy'ari juga menyampaikan ada enam partai lokal Aceh yang dinyatakan memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2024.

Enam partai lokal itu adalah Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Nanggroe Aceh (PNA), dan Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira).***

Editor: A. Purwoko

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x