YOGYALINE - Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil Negara (PNS), ada aturan baru soal kenaikan pangkat yang dimungkinkan bisa menghindari penumpukan usulan atau terlewat dalam gelombang pengangkatan.
Badan Kepegawaian Nasional (BKN) memberlakukan periodesasi kenaikan pangkat menjadi enam kali dalam satu tahun, berlaku mulai tahun 2024.
Sebelumnya BKN memberlakukan periode kenaikan pangkat PNS hanya dua kali dalam setahun, yakni tanggal 1 April dan 1 Oktober.
Namun mulai tahun depan penetapan kenaikan pangkat akan dilakukan dalam enam kali dalam kurun wakut satu tahun, yakni 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember.
Dengan kata lain periodisasi kenaikan pangkat akan dilakukan per dua bulan sekali.
Nantinya dimungkinkan jumlah PNS per gelombang yang mengalami kenaikan pengkat akan dikelompokkan per usulan dua bulan, tidak harus menunggu per 6 bulan.
Menurut rilis resmi BKN menyebutkan, perubahan periodisasi kenaikan pangkat bagi PNS ini merupakan langkah menindaklanjuti realisasi pemangkasan proses bisnis dan percepatan layanan kepegawaian yang mulai berlaku pada Januari 2024.
Ketentuan terbaru ini telah diterbitkan melalui Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.