Besok THR 2023 ASN Mulai Dicairkan - Honorer Tidak Termasuk, Cek SE Menaker Kapan THR Pekerja Dibayarkan?

- 3 April 2023, 10:27 WIB
Ilustrasi - Pembayaran THR Lebran 2023 untuk ASN dicairkan mulai 4 April 2023 besok, bagaimana dengan THR honorer? Cek SE Menaker terkait honorer pekerja, beserta komponen dan waktu pencairan.
Ilustrasi - Pembayaran THR Lebran 2023 untuk ASN dicairkan mulai 4 April 2023 besok, bagaimana dengan THR honorer? Cek SE Menaker terkait honorer pekerja, beserta komponen dan waktu pencairan. /YouTube KEMENDIKBUD RI/

YOGYALINE - THR Lebaran 2023 yang ditunggu-tunggu para ASN bakal segera dicairkan pemerintah. Menurut Menkeu Sri Mulyani, pencairan THR ASN termasuk pensiunan dan anggota TNI-Polri mulai ditransfer pada Selasa, 4 April 2023 besok. Namun untuk para honorer tidak masuk dalam aturan itu. Bagaimana nasib THR untuk honorer?

Untuk mengetahui informasi terkini mengenai THR untuk honorer itu dapat disimak di artikel ini. Informasi mengenai besaran THR, dan waktu pencairannya dimungkinkan berbeda dengan para ASN.

Diketahui, kabar gembira soal pencairan THR Lebaran 2023 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan telah disampaikan Menkeu Sri Mulyani, bahwa pencairan THR 2023 untuk ASN dan pensiunan dilakukan mulai H-10 Idul Fitri 2023, atau tanggal 4 April.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik di Yogyakarta Hari Ini Senin, 3 April 2023, Cek Tiga Hari ke Depan Wilayah Wates

Hal itu yang disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) dalam konferensi pers Rabu, 29 Maret 2023 lalu.

THR Lebaran 2023 diberikan kepada seluruh aparatur negar, dari aparatur sipil negara (ASN) pusat, prajurit TNI dan Polri, dan pejabat negara sekitar 1,8 juta orang, serta ASN daerah sekitar 3,7 juta orang. Selain itu juga kepada para pensiunan.

Demikian juga termasuk guru ASN daerah yang menerima tunjangan profesi guru sebanyak 1,1 juta guru, dan guru ASN daerah yang menerima tunjangan tambahan penghasilan (tamsil).

Sedangkan komponen THR 2023 terdiri dari pembayaran gaji pokok atau pensiunan pokok, ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok, yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, fungsional atau tunjangan umum lainnya.



THR Lebaran 2023 tersebut juga ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan, bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x