THR PNS Cair, Kini THR Karyawan di DIY Tak Boleh Dicicil dan Jangan Molor, Begini Perintah Sri Sultan

- 6 April 2023, 10:10 WIB
THR kepada karyaan di DI Yogyakarta diwajibkan dibayar tepat waktu dan tidka dicicil. Gubernur DIY Sri Sultan HB X menilai tak ada alasan lagi untuk pengusaha mengabaikan soal THR ke karyawannya.
THR kepada karyaan di DI Yogyakarta diwajibkan dibayar tepat waktu dan tidka dicicil. Gubernur DIY Sri Sultan HB X menilai tak ada alasan lagi untuk pengusaha mengabaikan soal THR ke karyawannya. /Foto: Pixabay

YOGYALINE – THR PNS sudah cair, kini giliran THR Lebaran 2023 untuk para karyawan yang  jadi perhatian. Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta para pengusaha memberikan  Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu. 

Pengusaha juga wajib memberikan THR pada karyawan mereka secara utuh, tanpa dicicil, paling lambat H-7.

"Saat ini tidak ada alasan untuk pengusaha memberikan THR Lebaran 2023 tidak utuh dan tepat waktu. Mengingat, saat ini hampir semua industri sudah mulai bangkit dan berjalan normal usai pandemi Covid – 19," kata Sultan, Selasa 4 Maret 2023 di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.

Baca Juga: Cek Syarat Terbaru Penukaran Uang Lebaran di Bank Indonesia, Ini Batas Jumlah Uang yang Boleh Ditukar

“Saya berharap teman-teman pengusaha memberikan THR seperti yang telah disampaikan pemerintah. Dalam arti kebijakannya itu harus dilakukan dengan utuh dan tidak boleh dicicil. Harus dilakukan dengan utuh dan tidak boleh dibayar belakangan,” tambah Sri Sultan.

Mengenai dasar hukumnya, Sri Sultan menegaskan, ini sesuai dengan SE Menaker RI No. M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

 Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Sesuai dengan kalender, H-7 jatuh pada tanggal 15 April 2023.

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x