Kabar Gembira untuk ASN! Inilah Jadwal THR 2023 dan Gaji ke 13 untuk ASN - Pensiunan, Kapan Mulai Cair?

- 29 Maret 2023, 12:06 WIB
Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN)  yang dipastikan menyambut baik kabar tentang pencairan THR dan gaji 13. Pemerintah memastikan pencairan THR tahun 2023 akan dicairkan mulai H-10 Idul Fitri, atau 4 April 2023.
Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN) yang dipastikan menyambut baik kabar tentang pencairan THR dan gaji 13. Pemerintah memastikan pencairan THR tahun 2023 akan dicairkan mulai H-10 Idul Fitri, atau 4 April 2023. /Antara/Yulius Satria Wijaya/antara

YOGYALINE - Kabar gembira untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan sebab pemerintah siap mencairkan THR 2023 pada H-10 Idul Fitri, atau tanggal 4 April 2023 mendatang. Kepastian jadwal pencairan THR 2023 itu disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) dalam konferensi pers Rabu, 29 Maret 2023 pagi.

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, pencairan THR 2023 untuk ASN dan pensiunan dilakukan mulai H-10 Idul Fitri 2023, sehingga tanggal 4 April para ASN maupun pensiunan sudah bisa menerimanya.

THR 2023 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) pusat, prajurit TNI dan Polri, dan pejabat negara sekitar 1,8 juta orang, serta ASN daerah sekitar 3,7 juta orang.

Baca Juga: Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 2023 Dimajukan dan Ditambah, Cek Segera Waktu dan Tanggal

Jumlah itu termasuk di dalamnya guru ASN daerah yang menerima tunjangan profesi guru sebanyak 1,1 juta guru dan guru ASN daerah yang menerima tunjangan tambahan penghasilan (tamsil).

Menkeu Sri Mulyani menuturkan komponen THR 2023 akan terdiri dari pembayaran gaji pokok atau pensiunan pokok, ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok, yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, fungsional atau tunjangan umum lainnya.

THR 2023 tersebut juga ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan, bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan, seperti THR tahun 2022 tunjangan kinerja memang sudah diberiktan, dengan besaran 50 persen dari nominal yang diterima tiap bulannya.

"Seperti tahun 2022 maka THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang memang mendapatkan tunjangan kinerja," ujarnya dalam konferensi pers THR dan Gaji ke-13 di Jakarta, Rabu hari ini.

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x