YOGYALINE - Sampai Maret 2023 menjelang Ramadhan 2023 masalah pendataan non-ASN atau honorer masih menjadi perhatian Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sebab pada data terbaru, masih terdapat sebanyak 120 instansi pusat dan daerah yang belum menyelesaikan tahapan dalam pendataan pegawai non-ASN atau honorer.
Mengenai hal apa sehingga masalah pendataan pegawai non-ASN dianggap masih jadi persoalan? Terungkap bahwa terkait pengunggahan sebuah data ada yang masih kurang.
Bagi pegawai non-ASN layak disimak bagaimana kesempatan yang masih diberikan oleh BKN. Penekanan persoalan ini dari BKN juga ditujukan kepada 120 instansi baik di pusat maupun daerah.
Untuk itulah bagi pegawai non-ASN simak sampai akhir artikel ini.
Diketahui, karena pentingnya masalah pendataan pegawai non-ASN atau honorer sebagaimana yang telah diputuskan sebelumnya, maka pada bulan Maret 2023 ini BKN mengeluarkan sebuah kebijakan lanjutan kepada instansi-instansi yang belum clear.
Kebijakan baru BKN itu disampaikan melalui terbitnya surat terbaru BKN, tentang pendataan pegawai non-ASN.
Hal yang masih menjadi masalah sehingga BKN perlu memberikan perhatian yakni pada pengunggahan atau upload surat pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).