Gaji ke-13 Tahun 2023 untuk Pensiunan Cair Juni Ini, Ini Makna Gaji ke-13 ASN - Cek Ketentuan Berlaku

- 29 Juni 2023, 19:53 WIB
Ilustrasi gaji ke 13 untuk pensiunan yang telah dibayarkan TASPEN pada Juni 2023 ini. /Tangkapan Layar/Freepik.com @Skata
Ilustrasi gaji ke 13 untuk pensiunan yang telah dibayarkan TASPEN pada Juni 2023 ini. /Tangkapan Layar/Freepik.com @Skata /tangkapan layar

YOGYALINE - Bulan Juni 2023 bulan yang menggembirakan bagi para pensiunan ASN. Pasalnya, PT TASPEN berkomitmen menyalurkan gaji ke-13 tahun 2023 kepada seluruh pensiunan. Taspen membayarkannya paling cepat pada 5 Juni 2023 dan berlanjut sepanjang bulan Juni ini.

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan salah satu manfaat yang diperoleh selain dari gaji pokok.

Penyaluran gaji ke-13 ini merujuk kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023 dan sebagai tindak lanjut dari surat Direktur Sistem Perbendaharaan Nomor S-136/PB.7/2023 tertanggal 22 Mei 2023.

Baca Juga: Pencairan THR 2023 untuk ASN dan Pensiunan Mulai 4 April, Cek Komponen THR, Tunjangan Tamsil - Fungsional

Lantas, apa makna gaji ke-13 bagi pensiunan? Gaji ke-13 apakah merupakan gaji tambahan secara harian yang dibayarkan setahun sekali? Simak di artikel ini, berikut ketentuan yang berlaku bagi pensiunan.

Menurut penjelasan Direktur Utama (Dirut) Taspen, ANS Kosasih, gaji ke-13 bukan merupakan gaji tambahan secara harian, melainkan tunjangan tahunan yang diberikan sebagai bentuk penghargaan dan dukungan kepada ASN.

Tekait pembayaran gaji ke-13 bagi pensiunan, penerima pensiun, maupun penerima tunjangan ASN ada ketentuan yang berlaku.

Dikutip dari website TASPEN, disebutkan pembayaran gaji ke-13 kepada pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 paling cepat dilakukan pada tanggal 5 Juni 2023 dengan ketentuan sebagai berikut:

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x