YOGYALINE - Inilah poin-poin pakta integritas ASN yang ditandatangani oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Sleman, DIY, seiring kian dekatnya Pemilu 2024.
Ada empat poin utama yang harus dipatuhi para ASN. Sebagai ASN, tugas dan tanggung jawabnya adalah melayani masyarakat. ASN dilarang berpolitik praktis.
Penandatanganan pakta integritas netralitas pegawai dan ASN ini dilakukan di aula lantai 3 Setda Kabupaten Sleman, Senin 24 Juli 2023 dan disaksikan oleh Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo dan Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa.
Pakta integritas netralitas ASN yang ditandatangani tersebut terdiri dari empat poin, yakni:
Pertama, menjaga dan menegakkan prinsip netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pemilu 2024.
Kedua, menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada Pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
Ketiga, menggunakan media sosial secara bijak, tidak menggunakan media sosial (medsos) untuk kepentingan pasangan calon tertentu, tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.
Dan keempat, menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.