Dengan demikian Johnny G Plate ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5,” ujar Kuntadi.
Kasus yang juga sebelumnya menjadi keprihatinan warga di daerah-daerah terpencil ini merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.
Baca Juga: Kasus Korupsi Proyek di Kementerian Kominfo Kejaksaan Agung Tahan Tiga Tersangka
Diperoleh keterangan, kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari tiga hal: meliputi biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang kenyataannya belum terbangun.
Diperoleh informasi pula, terkait dalam kasus ini telah ditetapkan lima tersangka, akni:
AAL Dirut Bakti Kominfo
GMS Dirut PT Mora Telematika Indonesia.
YS selaku tenaga ahli Human Development UI tahun 2020