WhatsApp Belum Terdaftar di Kominfo, Akankah Diblokir?

- 19 Juli 2022, 16:55 WIB
Ilustrasi aplikasi.  Kominfo akan blokir aplikasi WhatsApp, Facebook hingga Google jika tidak segera mendaftar PSE paling lambat 20 Juli 2022 mendatang.
Ilustrasi aplikasi. Kominfo akan blokir aplikasi WhatsApp, Facebook hingga Google jika tidak segera mendaftar PSE paling lambat 20 Juli 2022 mendatang. /Pixabay/HeikoAl/

 

YOGYALINE - Mendekati Hari-H, batas waktu terakhir pedaftaran aplikasi digital ke Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kominfo, sejumlah platform media sosial sudah tampak mendaftarkan diri.

Bagaimana dengan WhatsApp? Ternyata sampai sore hari ini, Selasa, 19 Juli 2022, belum tampak terdaftar di PSE Kominfo.

Sementara itu aplikasi pengolah pesan Telegram, telah terdaftar di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kominfo

Berdasarkan pantauan, Telegram terdaftar di Kominfo pada 17 Juli 2022.

Telegram terdaftar dengan dengan nomor daftar 004473.01/DJAI.PSE /07/2022.

Selain Telegram, platform media sosial lain yang sudah terdaftar di PSE adalah Instagram dan Facebook.

Instagram terdafar pada tanggal 17 Juli 2022, sementara Facebook terdaftar pada tanggal 17 Juli 2022.

PSE merupakan singkatan dari Penyelenggara Sistem Elektronik yang peraturannya tercantum dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.

Halaman:

Editor: Krisno Wibowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah