Kasus Korupsi Proyek di Kementerian Kominfo Kejaksaan Agung Tahan Tiga Tersangka

- 4 Januari 2023, 20:48 WIB
Kejagung menahan tiga tersangka kasus korupsi proyek di Kementerian Kominfo, Rabu 4 Januari 2023.
Kejagung menahan tiga tersangka kasus korupsi proyek di Kementerian Kominfo, Rabu 4 Januari 2023. /Dok. PMJ News

YOGYALINE - Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS (base transceiver station) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Rabu 4 Januari 2023.

Tiga tersangka yang ditangani Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung itu adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Selanjutnya GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Baca Juga: Kabar Terbaru Indra Bekti sang Istri Aldilla Jelita Curhat ke Netizen Akan Terus Berjuang

“Berdasarkan dua alat bukti, tim penyidik Jampidsus telah meningkatkan penyidikan umum ke tahap penyidikan khusus dengan menetapkan tiga orang tersangka,” kata Direktur Penindakan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kuntadi dilansir Antara.

Setelah ditetapkan tersangka dan dilakukan pemeriksaan, ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan dari tanggal 4 Januari sampai dengan 23 Januari.

 Tersangka ALL dan YS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan tersangka GSM ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Selatan.

Para tersangka dijerat dalam pasal tindak pidana korupsi karena dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan terbukti bahwa para tersangka telah merekayasa dan mengondisikan.

Mengenai proyek di Kominfo itu senddiri dalam rangka memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal.

Seperti dalam rancangan awal, Kementerian Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS.

“Sehingga di dalam proses pengadaannya tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat, sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan yang harus dibayar oleh negara,” katanya.

“Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah dimark-up sedemikian rupa,” kata Kuntadi.

Baca Juga: Konflik Internal Keraton Surakarta Mulai Adem Gibran Apresiasi Pertemuan di Loji Gandrung

Kemudian tersangka GSM perannya secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada tersangka AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama.

Halaman:

Editor: A. Purwoko

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x