PayPal Resmi Terdaftar di Kominfo, Mulai Kapan?

- 3 Agustus 2022, 22:06 WIB
Ilustrasi: Paypal sudah resmi mendaftar ke Kominfo.
Ilustrasi: Paypal sudah resmi mendaftar ke Kominfo. /Pixabay/Mohamed_hassan/

 

YOGYALINE - Para pengguna PayPal, terutama freelancer, dan pekerja industri kreatif boleh bergembira, karena PayPal menyatakan resmi sudah mendaftar dan terdaftar di Kominfo sebagai Penyelanggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.

Para pelanggan platform itu sudah bisa mengakses PayPal mulai Rabu, 3 Agustus 2022. Perusahaan pembayaran asal Amerika Serikat itu menginformasikan, pihaknya dapat diakses mulai hari itu, seperti dikutip Reuters.

PayPal sebelumnya diblokir Kominfo karena belum mendaftar sebagai PSE. Para pelanggan situs itu diberi waktu 5 hari untuk memindahkan dananya ke lain platform.

Namun, kini atas inisiatifnya sendiri, PayPal telah mendaftarkan diri, sehingga tidak jadi diblokir.

Baca Juga: Habis Tertawa Ngakak, Roy Suryo Akan Kembali Dipanggil Polisi

Layanan PayPal banyak digunakan oleh masyarakat di Indonesia, untuk melakukan transaksi uang ke luar negeri. Layanan ini biasanya digunakan oleh kalangan Youtuber, yang mencairkan fee dari hasil monetisasi YouTube.

Begitu juga kalangan freelancer yang mengerjakan pekerjaan-pekerjaan dari luar negeri, sangat mengandalkan PayPal untuk mencairkan hasil pembayaran mereka.

Kabar pendaftaran PayPal di PSE memang pernah disinggung oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers, Minggu, 31 Juli lalu.

Halaman:

Editor: Krisno Wibowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x