Ada Rencana Kominfo Akan Batasi Penggunaan Internet Seperti di China

- 2 Agustus 2022, 17:21 WIB
Ilustrasi internet
Ilustrasi internet /Pixabay/fancycrave1/

 

YOGYALINE - Kementerian Kominfo terdeteksi akan memperketat penggunaan internet di negeri ini. Rencana itu tertuang dalam konsep yang disebut Domain Name System (DNS)

Domain Name System (DNS) adalah sebuah sistem yang menyimpan informasi tentang nama host ataupun nama domain dalam bentuk basis data, tersebar di dalam jaringan komputer. DNS menerjemahkan nama situs web menjadi alamati internet.

DNS Nasional ini diprogram Kominfo antara lain untuk menangani situs internet bermuatan negatif.

Kontrol penggunaan internet oleh pemerintah ini, lewat konsep DNS Nasional ini, mirip sama seperti sistem The Great Firewall dari China.

Dikutip dari situs resmi Kominfo pada Selasa, 2 Agustus 2022, DNS Nasional sebenarnya sudah dicanangkan sejak tahun 2015.

Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara padaa waktu itu, menyatakan rencana ini sudah memasuki tahap final.

Baca Juga: Kominfo : PayPal Akan Segera Daftar Resmi

Apabila nanti konsep dan kebijakan itu betul sudah diterapkan, program DNS Nasional itu akan membatasi kegiatan internet Indonesia.

Halaman:

Editor: Krisno Wibowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x