Aturan Kominfo Dinilai Langgar Privasi Warga

- 20 Juli 2022, 17:06 WIB
Ilustrasi medsos.
Ilustrasi medsos. /Pixabay/fimbee/

 

 

YOGYALINE - Kebijakan Kominfo yang mewajibkan platform digital untuk mendaftar PSE, ternyata masih menuai reaksi dari netizen dan masyarakat secara luas.

Sanksi pemblokiran sampai isu pelanggaran privasi pengguna platform digital masih ramai diperbincangkan masyarakat.

Perbincangan hangat itu, terutama terkait kebijakan Kominfo yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia No.10 Tahun 2021. Kebijakan itu dianggap warga melanggar privasi para penggunanya.

Keresahan tersebut juga diungkapkan oleh salah satu influencer yang memiliki nama akun TikTok @giegulali.

Video soal kebijakan Kominfo yang diunggah akun TikTok itu pun menjadi viral di TikTok dan didukung ribuan netizen lainnya.

“Contohnya, pasal 9 ayat 3 dan 4 serta pasal 14 ayat 3 yang ada tulisan meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum” ujar akun tersebut, Rabu, 20 Juli 2022.

Baca Juga: Waspada, Covid-19 di DIY Masih Mengancam

Halaman:

Editor: Krisno Wibowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah