Kominfo Akhirnya Cabut Pemblokiran PayPal Hanya 5 Hari. Begini Alasannya.

- 31 Juli 2022, 15:22 WIB
 Kominfo cabut pemblokiran terhadap akun Paypal, tetapi hanya 5 hari. Mengapa?
Kominfo cabut pemblokiran terhadap akun Paypal, tetapi hanya 5 hari. Mengapa? /Pixabay/Danny144/

 

 

YOGYALINE - Akhirnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencabut pemblokiran terhadap platform, akun PayPal, tetapi hanya berlaku 5 hari. Pencabutan status blokir PayPal  tadi dimulai hari Minggu, 31 Juli 2022.

Pihak Kominfo mempersilakan masyarakat pengguna PayPal di Indonesia untuk segera mengambil dana virtualnya dari situs PayPal.

"Kami sudah membuka sementara per jam 8 pagi tadi. Proses pembukaannya sudah dilakukan. Mungkin sekarang sudah bisa diakses kembali paling lambat jam 10 semuanya sudah bisa mengakses seluruh Indonesia," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers terbarunya itu.

Kominfo minta masyarakat untuk memanfaatkan waktu 5 hari ini, untuk mengalihkan dana virtual dari PayPal ke akun yang diizinkan di Indonesia.

Baca Juga: Di Yogyakarta Jika Siswa Kena Covid19, Pembelajaran Tatap Muka Dihentikan. Berapa lama?

"Kami harapkan masyarakat memanfaatkan waktu yang kami berikan 5 hari kerja. Sudah banyak aplikasi-aplikasi yang bisa digunakan, kita sudah punya layanan digital untuk pembayaran," kata Semuel.

"Kami percaya semua PSE memberi data yang sebenar-benarnya. Habis itu, kami akan audit pendaftaran secara terbuka," katanya dalam kesempatan itu.

Halaman:

Editor: Krisno Wibowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah