Dasar hukum penyelenggaraan pengawasan pemanfaatan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Kalurahan (selanjutnay disebut TKD), yakni berdasarkan pada Perdais DIY Nomor 1 Tahun 2017, Pergub DIY Nomor 33 Tahun 2017, dan Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017.
Selain itu, pengawasan hingga pemanfaatan tanah kas desa itu berdasarkan SOP Pengawasan Tanah Kasultanan, Kadipaten, dan Tanah Desa tahun 2019.
Kegiatan pengawasan terhadap pemanfaatan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Kalurahan yang dilakukan Dinas PTR DIY berama instansi terkait.
Baca Juga: Bagaimana Nasib Pembeli Perumahan Kandara Village? Begini Sikap Pemda, Cek Data Kemiskinan DIY
Ini wajib dilakukan guna pemantauan dan penertiban terhadap pelaksanaan izin pemanfaatan tanah-tanah tersebut.
Selanjutnya untuk mengetahui kesesuaian izin Gubernur DIY dengan pelaksanaan izin pemanfaatan tanah-tanah tersebut; sehingga terwujud tertib administrasi pertanahan di tingkat kalurahan.
Batasan pemberian izin
Ada tiga hal yang jadi poin perhatian di dalam izin gubernur. Pertama mengenai izin sewa-menyewa, kemudian izin perubahan penggunaan lahan, dan yang ketiga izin perluasan.
Terdapat beberapa larangan terkait pemanfaatan Tanah Kalurahan sebagaimana yang tercantum dalam Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 pasal 59.