Inilah Fakta-fakta Perizinan Tanah Kas Desa di Jogja hingga Teguran ke Kelurahan, Lurah di Sleman Dikumpulkan

- 26 Mei 2023, 08:52 WIB
Petugas Satpol PP DIY menyegel Kompleks Perumahan Kandara Village di Maguwoharjo, Sleman. Simak data perizinan tanah kas desa hingga surat teguran yang pernah dilakukan.
Petugas Satpol PP DIY menyegel Kompleks Perumahan Kandara Village di Maguwoharjo, Sleman. Simak data perizinan tanah kas desa hingga surat teguran yang pernah dilakukan. /Humas Pemda DIY

YOGYALINE - Pengawasan hingga penertiban pemanfaatan tanah kas desa di Jogja sedang jadi perhatian Pemprov DI Yogyakarta. Terkait adanya kebijakan penindakan bagi para pelanggar, kini berbagai sosialisasi disampaikan hingga struktur kalurahan.

Inilah fakta-fakta terkait upaya pengawasan hingga penindakan terhadap pemanfaatan tanah kas desa di Jogja.

Lantas, berapa izin yang dikeluarkan, berapa kalurahan pernah menjadi sasaran pengawasan, hingga berapa jumlah surat teguran yang ada, simak di artikel berikut ini.

Baca Juga: Fakta-fakta dari Penyegelan Perumahan Kandara Village Jogja: Robinson Nekad Abai Izin - Warga Tergiur Murah

Terkait gencarnya penindakan pemanfaatan tanah kas desa atau TKD ini, Pemkab Sleman menggelar sosialisasi terkait pemanfaatan tanah kas desa/kalurahan bagi lurah se-Kabupaten Sleman pada Kamis 25 Mei 2023. Sosialisasi diselenggarakan  di aula lantai 3 Setda Kabupaten Slema.

Acara ini dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Sleman, Sekda Sleman, Dinas PERTARU, Dinas PMK serta panewu se-Kabupaten Sleman. Hadir sejumlah narasumber sosialisasi itu, diantaranya dari Biro Hukum DIY, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, Satpol PP DIY, dan Penghageng kawedanan ageng panitikisma.

Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo menyebutkan bahwa pemanfaatan tanah desa/ kalurahan telah diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa.

Sesuai aturan tersebut, meskipun kalurahan memiliki hak untuk memanfaatkan tetapi harus tunduk dan menaati ketentuan Pergub Nomor 34 Tahun 2017 tersebut.

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x