Pemanfaatan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten dan Tanah Kas Desa di DIY, 22 Kalurahan Dapat Teguran

- 24 November 2022, 08:01 WIB
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X saat menyaksikan konsep Pradesain JPG di Yogyakarta, Senin, 11 Juli 2022.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X saat menyaksikan konsep Pradesain JPG di Yogyakarta, Senin, 11 Juli 2022. /A.Purwoko/Yogyaline.com/humas Pemrpov DIY

YOGYALINE - Pemanfaatan tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan tanah kas desa di DIY kini sedang dalam perhatian khusus dari Pemda DIY bersama pemangku kepentingan terkait.

Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Kas Desa di seluruh wilayah DIY harus dimanfaatkan sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat.

Segala bentuk pelanggaran, baik yang disengaja maupun tidak apabila tidak sesuai dengan izin Gubernur DIY terkait pemanfaatannya akan ditindak tegas.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Grup E Piala Dunia 2022: Spanyol Pesta Gol, Jerman Menderita

Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji mengutarakan hal tersebut pada Ekspose Hasil Pengawasan Pemanfaatan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Kalurahan tahun 2019-2022, Selasa (22/11) di Ruang Wisanggeni Unit VIII, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.

Aji mengatakan, pemanfaatan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Kalurahan di seluruh wilayah DIY jangan sampai hanya bermanfaat bagi sebagian kecil pihak.

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (PTR) DIY Krido Suprayitno dalam paparannya menyampaikan, dasar hukum penyelenggaraan pengawasan pemanfaatan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Kalurahan, yakni berdasarkan pada Perdais DIY Nomor 1 Tahun 2017, Pergub DIY Nomor 33 Tahun 2017, dan Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017.

Selain itu, juga berdasarkan SOP Pengawasan Tanah Kasultanan, Kadipaten, dan Tanah Desa tahun 2019.

Kegiatan pengawasan terhadap pemanfaatan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Kalurahan yang dilakukan Dinas PTR DIY ini bertujuan sebagai pemantauan dan penertiban terhadap pelaksanaan izin pemanfaatan tanah-tanah tersebut.

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x