YOGYALINE - Perhatian terhadap tanah kas desa (TKD) di Jogja mencuat setelah pihak Pemda DIY melakukan tindakan tegas terhadap sejumlah lokasi yang melanggar aturan, termasuk Perumahan Kandara Village, di Depok, Sleman, DIY beberapa hari lalu.
Bahkan kasus yang menerpa Perumahan Kandara Village hingga kini masih ditangani Kejaksaan Tinggi DIY dengan menyeret dua tersangka.
Hingga pekan keempat Mei 2023 ini setidaknya sejumlah kalurahan di Sleman, hingga di Kecamatan Panggang, Gunung Kidul telah dilakukan penindakan.
Pengawasan, penertiban, hingga penindakan terhadap penyalahgunaan tanah kas desa itu disebutkan berdasarkan pada Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017, yang juga mengatur secara rinci tentang aturan yang wajib diikuti.
Berikut ini poin-poin penting mengenai pemanfaatan tanah kas desa di Jogja, yang dirangkum Yogyaline.com dari penjelasan Pemprov DIY, dalam agenda ekspose hasil pengawasan terhadap Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Kalurahan yang dilakukan Dinas PTR DIY, beberapa waktu lalu.
Hal apa saja yang jadi atensi, hingga berapa kalurahan yang jadi sasaran pengawasan, simak poin-poin di artikel berikut.
SOP Pengawasan Pemerintah