YOGYALINE - Simak, ada banyak modus dari para penyewa lahan tanah kas desa (TKD) di Jogja. Selama bertahun-tahun persoalan sewa menyewa tanah kas desa berlangsung slow dan aman-aman saja. Tapi jangan harap saat ini!
Inilah modus-modus pemanfaatan tanah kas desa di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dimana sebagian besar terjadi penyalahgunaan.
Kini Pemda DIY pun akan terus melakukan penindakan atas berbagai modus pelanggaran itu.
Baca Juga: Bagaimana Nasib Pembeli Perumahan Kandara Village? Begini Sikap Pemda, Cek Data Kemiskinan DIY
Menyusul terkuaknya perlanggaran hukum dalam pemanfaatan lahan tanah kas desa di Kecamatan Depok Sleman, termasuk yagn terbaru penyegelan Perumahan Kandara Village di Maguwoharjo, Depok, Sleman, kini penertiban dilakukan menyeluruh di DIY.
Tak hanya oknum pengembang yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas tindakan nekad itu, kaki tangan yang ikut memuluskan modus penyalahgunaan TKD bisa-bisa ikut terseret, seperti halnya Lurah Catur tunggal Agus Santoso yang kini di tangan aparat Kejati DIY.
Pemda Jogja menyabut saat ini sedang fokus penindakan penyimpangan pemanfaatan TKD. Bahkan mereka menyebut-nyebut telah marak kasus mafia tanah kas desa (TKD) di DIY.
Modusnya macam-macam, baik yang tak mengantongi izin, pemanfaatan tidak sesuai peruntukannya, hingga memperjualbelikan tanah kas desa. Ke depan, bisa jadi ada kodus lain terungkap dari para pelaku.