Fakta-fakta dari Penyegelan Perumahan Kandara Village Jogja: Robinson Nekad Abai Izin - Warga Tergiur Murah

- 19 Mei 2023, 15:37 WIB
Petugas Satpol PP DIY menyegel Kompleks Perumahan Kandara Village di Caturtunggal, Depok Sleman, Jogja
Petugas Satpol PP DIY menyegel Kompleks Perumahan Kandara Village di Caturtunggal, Depok Sleman, Jogja /Humas Pemda DIY

YOGYALINE - Penyegelan perumahan Kandara Village di Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Sleman, DIY oleh Satpol PP Pemprov DIY, Selasa 16 Mei 2023 menarik perhatian warga Jogja.

Penyegelan dilakukan terhadap area perumahan yang terdiri dari 150 rumah berkonsep villa, dimana 30 persennya telah dihuni.

Penyegelan oleh Satpol PP setelah sekian lama berdiri sebagai perumahan, memantik beragam tanggapan. Ada yang mendukung, ada yang tak terlalu peduli, dan banyak pula mencuat reaksi dan komentar masyarakat, terutama netizen di media sosial.

Baca Juga: Awas, 16 Izin Pemanfaatan Tanah KAS Desa DIY Tidak Sesuai

Mereka yang kritis dan spontan umumnya menganggap ada yang aneh, karena proses pendirian perumahan sudah lama dengan tahapan-tahapan yang panjang tapi tanpa ada usikan, tapi kini saat sudah sebagian serah terima kunci baru ada penyegelan.

Benarkah demikian? Simak kronologi kasus ini berikut fakta-fakta yang terungkap kemudian.

Sebelum mengulik hal itu, perlu diketahui bahwa pihak pengembang Perumahan Kandara Village, Robinson Saalino telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DIY, dan kini juga menyeret Lurah Catur Tunggal Agus Santoso.

Dua orang tersangka telah di tangan Kejaksaan Tinggi DIY bisa jadi belum cukup.

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x