Pemanfaatan Tanah Kas Desa di DIY Jadi Atensi, Dua Pengembang Akan Disomasi: Begini Modusnya

- 22 November 2022, 11:28 WIB
Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X saat di tanya oleh wartawan.
Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X saat di tanya oleh wartawan. /instagram @jogjainfo

YOGYALINE - Pemanfaatan tanah kas desa di DIY kini sedang menjadi atensi pemerintah daerah. Jika ada yang melanggar, tindakan tegas akan dilakukan.

Setelah PT Deztama Putri Sentosa, Pemda DIY akan segera melayangkan somasi kepada dua pengembang lain yang diketahui melakukan pelanggaran izin pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD).

Kedua pengembang ini diduga telah memanfaatkan tanah kas desa di Kalurahan Candibinangun, Kapanewon Pakem, dan Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok untuk hal yang tidak diperbolehkan.

Baca Juga: Prediksi Argentina vs Arab saudi, Line Up dan Link Live Streaming Piala Dunia 2022: Menu Empuk Messi

"Arahan dari Bapak Gubernur, nanti kami akan melakukan somasi, tidak hanya yang Deztama saja, tapi juga di dua tempat lain, yakni di Candibinangun dan di Caturtunggal ada yang lain lagi”.

“Keduanya ketahuan mempergunakan TKD tidak sesuai dengan izin awal," ungkap Kepala Biro Hukum Setda DIY, Adi Bayu Kristanto di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta pada Jumat (18/11).

Bayu menjelaskan, salah satu pengembang yang segera disomasi, sebenarnya telah mengantongi izin untuk membangun tempat wisata. Namun pada pelaksanaannya membangun perumahan yang diperjualbelikan.

Langkah tegas dari Pemda DIY ini pun mengacu pada aturan hukum yang jelas, yakni PP Nomor 16 tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah.

Selain itu, Perdais Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dan Pergub Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa juga menjadi landasan hukum yang kuat dalam kasus ini.

Halaman:

Editor: A. Purwoko

Sumber: Humas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x