Kapan Perda Ketenagakerjaan di DIY Ditetapkan? Begini Nasib Pekerja Informal di Jogja

- 25 Mei 2023, 07:30 WIB
Jampi mendesak DPRD DIY segera menetapkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur ketenagakerjaan.
Jampi mendesak DPRD DIY segera menetapkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur ketenagakerjaan. /purwoko/yogyaline.com

YOGYALINE - Tingginya pekerja informal di DIY membuat Jaringan Advokasi Melindungi Pekerja Informal (Jampi)  mendesak DPRD DIY segera menetapkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur ketenagakerjaan.

Hampir 60 persen pekerja di Daerah Istimewa Yogyakarta adalah pekerja informal. Baik di bidang usaha kecil menengah, industri pabrikan sampai pelaku pariwisata.

“Sayangnya selama ini mereka dianggap bukan pekerja,” kata Koordinator Jampi, Hikmah Diniah, Rabu 24 Mei 2023.

Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Berikan Rambu-rambu Hanya 10 Kriteria Boleh PHK Pekerja

Dengan adanya Perda, diharapkan pekerja informal, termasuk didalamnya pekerja rumahan, buruh gendong dan Pembantu Rumah Tangga (PRT) bisa terlindungi.

Sebetulnya perlindungan soal pekerja informal sudah diatur dalam UU Cipta Kerja.

Hikmah menyatakan, sebenarnya dalam UU Cipta Kerja tersebut sudah dibahas mengenai pengaturan, pengakuan dan perlindungan terhadap pekerja informal.

Jampi yang sudah mendampingi pekerja informal sejak 2011, mencatat ada beberapa hal khusus yang seharusnya bisa diupayakan pemerintah untuk memberikan membantu meningkatkan kesejahteraan mereka.

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x