Di antaranya yaitu, mengalihkan izin kepada pihak lain; dan menambahkan keluasan Tanah Kalurahan yang telah ditetapkan dalam izin; menggunakan TKD sebagai rumah/tempat tinggal.
Demikian pula dilarang untuk menggunakan tanah kas desa yang berupa lahan sawah beririgasi untuk dialihfungsikan dan menggunakan TKD tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
Sasaran ke ratusan kalurahan
Terkait hasil pengawasan sejak tahun 2019 hingga tahun 2022, terungkap kegiatan pengawasan oleh Dinas PTR DIY telah menyasar sebanyak 70 kalurahan, dari sasaran total 392 kalurahan di DIY.
Sementara, total izin yang diawasi oleh Dinas PTR DIY sejak 2019-2022 yakni mencapai 583 izin, yang melingkupi di 70 kalurahan.
Dari hasil kegiatan pengawasan dari tahun 2019 sampai tahun 2022 dari 583 izin yang diawasi, terdapat 16 izin tidak sesuai dan 567 izin sesuai.
“Tidak sesuainya apa? Tadi, ada lima hal sesuai Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017,” ungkap Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (PTR) DIY Krido Suprayitno, pada November 2022 lalu.
Berdasarkan hasil pengawasan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Kalurahan, jumlah Tanah Kalurahan yang belum berizin dan telah berubah menjadi non pertanian sejumlah 2095 bidang.