Simak Penertiban Tanah Kas Desa di Jogja, Berdiri Resto hingga Agro Wisata - Kerugian Tetap Dihitung Belakang

- 25 Mei 2023, 20:18 WIB
Satpol PP DIY kembali melakukan penutupan sementara dengan penyegelan kawasan hunian Kandara Village di Padukuhan Pugeran, Kalurahan Maguwoharjo Depok Sleman, Selasa (16/05).
Satpol PP DIY kembali melakukan penutupan sementara dengan penyegelan kawasan hunian Kandara Village di Padukuhan Pugeran, Kalurahan Maguwoharjo Depok Sleman, Selasa (16/05). /Humas Jogja/humas jogja

YOGYALINE - Penertiban dan penindakan terhadap tanah kas desa (TKD) yang menyalahi aturan di Daerah Istimewa Yogyakarta terus dilakukan pihak Pemda. Inilah fakta-fakta di balik upaya penertiban TKD yang peruntukannya selama ini tidak terpantau, bahkan hingga luasan belasan ribu hektare.

Berikut ini informasi mengenai lokasi yang menjadi sasaran penindakan oleh Satpol PP, hingga jenis usaha maupun luasan tanah yang digunakan tanpa tertib perizinan. Mengapa terjadi dan siapa yang salah? Simak hingga akhir.

Setelah menyegel kawasan perumahan Kandara Village, Satpol PP Pemprov DIY juga menghentikanoperasional tempat usaha Resto hingga argro wisata.

Baca Juga: Fakta-fakta dari Penyegelan Perumahan Kandara Village Jogja: Robinson Nekad Abai Izin - Warga Tergiur Murah

Tindakan Satpol PP DIY yang kembali terjun ke lapangan pada pekan ini, masih dalam rangka penertiban atas penyalahgunaan perizinan di atas Tanah Kas Desa (TKD) di Jogja.

Sasarannya kini tidak hanya di Sleman, tapi juuga hingga Kabupaten Gunung Kidul.

Pada Selasa 23 Mei 2023 kemarin telah menyasar tempat-tempat usaha yang termasuk besar dengan luasan tanah kas desa mencapai belasan ribu hektare.

 TKD yang di Maguwoharjo Depok, Sleman, diperuntukkan agro wisata dan resto, yang belum berizin yang luasnya 18.000 meter persegi.

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x