YOGYALINE - Penertiban dan penindakan terhadap tanah kas desa (TKD) yang menyalahi aturan di Daerah Istimewa Yogyakarta terus dilakukan pihak Pemda. Inilah fakta-fakta di balik upaya penertiban TKD yang peruntukannya selama ini tidak terpantau, bahkan hingga luasan belasan ribu hektare.
Berikut ini informasi mengenai lokasi yang menjadi sasaran penindakan oleh Satpol PP, hingga jenis usaha maupun luasan tanah yang digunakan tanpa tertib perizinan. Mengapa terjadi dan siapa yang salah? Simak hingga akhir.
Setelah menyegel kawasan perumahan Kandara Village, Satpol PP Pemprov DIY juga menghentikanoperasional tempat usaha Resto hingga argro wisata.
Tindakan Satpol PP DIY yang kembali terjun ke lapangan pada pekan ini, masih dalam rangka penertiban atas penyalahgunaan perizinan di atas Tanah Kas Desa (TKD) di Jogja.
Sasarannya kini tidak hanya di Sleman, tapi juuga hingga Kabupaten Gunung Kidul.
Pada Selasa 23 Mei 2023 kemarin telah menyasar tempat-tempat usaha yang termasuk besar dengan luasan tanah kas desa mencapai belasan ribu hektare.
TKD yang di Maguwoharjo Depok, Sleman, diperuntukkan agro wisata dan resto, yang belum berizin yang luasnya 18.000 meter persegi.