Si Kembar Rihana dan Rihani Resmi Ditahan, Inilah Fakta-fakta Kasus Pre-Order iPhone, Simak Modusnya

- 5 Juli 2023, 16:37 WIB
Si Kembar Rihana dan Rihani tersangka kasus dugaan penipuan penjualan iPhone ditangkap polisi di apartemen M-Town Residence Gading Serpong, Tangerang, Banten, Selasa pagi.
Si Kembar Rihana dan Rihani tersangka kasus dugaan penipuan penjualan iPhone ditangkap polisi di apartemen M-Town Residence Gading Serpong, Tangerang, Banten, Selasa pagi. /pmjnews

Bahkan dalam postingan itu disebutkan jika ditotal kerugian mencapai nilai Rp 35 miliar.

Kasus tersebut viral setelah akun Twitter dengan nama pengguna @mazzini_gsp mengunggah informasi tersebut.

Selain itu juga meneruskan dari unggahan akun Instagram @kasusiphonesikembar yang menampung laporan dan informasi masyarakat yang menjadi korban.

Polisi pun mengkonfirmasi adanya laporan terkait dugaan penipuan tersebut, Setelah menemukan sejumlah alat bukti, polisi kemudian meningkatkan ke status penyidikan.

Sempat pindah ke Surabaya

Terduga pelaku penipuan, yakni ‘Si Kembar’ Rihana dan Rihani disebutkan bertempat tinggal di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.

Namun setelah viralnya kasus tersebut dikatakan bahwa keduanya berada di Surabaya, Jawa Timur. Polisi pun terus melakukan pemantauan.

PPATK memerintahkan penghentian aktivitas

Viralnya informasi dugaan penipuan membuat pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turun tangan. PPATK merespon viralnya dugaan kasus penipuan pre-order (PO) iPhone si kembar Rihana dan Rihani.

Bahkan PPATK memerintahkan kepada para Penyedia Jasa Keuangan (PJK) bank untuk menghentikan sementara aktivitas transaksi pada rekening keduanya.

Resmi tersangka dan ditahan

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan kedua tersangka, Rihana dan Rihani mulai Selasa dilakukan penahanan setelah pada pagi harinya ditangkap di Tangerang.

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah