YOGYALINE - Penyidik Ditreskrimsus Bareskrim Polri menetapkan tiga petinggi PT Rantau Utama Bhakti Sumatera sebagai tersangka kasus penggelapan saham perusahaan batubara.
Dari tiga tersangka itu yakni Wilson Widjadja, Polana Bob Fransiscus dan Hanifah Husein.
Diketahui Hanifah merupakan istri dari mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ferry Mursyidan Baldan.
Direskrimsus Bareskrim Brigjen Pol Wisnu Hermawan melakukan penetapan ketiga orang itu sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi Hanifah beserta sejumlah alat bukti.
Berikutnya, penyidik mengeluarkan surat Nomor: S.Tap/97/VIII/RES.1.11./2021/Ditipideksus.
“Berdasarkan keterangan saksi, dan adanya barang bukti serta hasil gelar perkara, telah diperoleh bukti yang cukup guna menentukan tersangka dalam penyidikan dugaan terjadinya tindak pidana penggelapan dalam jabatan,” jelas Wisnu kepada wartawan, Sabtu (14/8/2022).
Ia kembali menjelaskan ketiga tersangka diduga memindahkan saham menjadi milik PT Rantai Bhakti Utama Sumatera dan PT Rantau Panjang Utama Bhakti.
Pemindahan itu tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari pemegang saham PT Batubara Lahat.