Penahanan Roy Suryo Diperpanjang oleh Polda Metro Jaya dalam Kasus Meme Stupa Candi Borobudur

- 26 Agustus 2022, 17:32 WIB
Roy Suryo Akhirnya Ditahan Dalam Kasus Ujaran Kebencian Bernuansa SARA. Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara
Roy Suryo Akhirnya Ditahan Dalam Kasus Ujaran Kebencian Bernuansa SARA. Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara /PMJNews.com/

YOGYALINE - Masa penahanan terhadap Roy Suryo diperpanjang oleh Polda Metro Jaya, setelah Roy menjalani 20 hari pertama.

Polda Metro Jaya memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan Roy Suryo, tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, masa penahanan Roy Suryo seharusnya berakhir pada 25 Agustus 2022 kemarin.

Baca Juga: Prediksi Skor Lazio vs Inter Milan, Head to head dan Link Live Streaming Liga Italia Malam Ini: Tes Immobile

"Masih ditahan. Jelas (penahanan Roy Suryo) sudah diperpanjang otomatis," kata Endra Zulpan kepada awak media, Jumat, 26 Agustus 2022.

Endra Zulpan menjelaskan, perpanjangan itu dilakukan sambil menunggu waktu pemeriksaan berkas oleh Kejaksaan rampung.

Roy Suryo ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Metro Jaya usai ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama kasus stupa Candi Borobudur pada Jumat, 5 Agustus 2022 lalu.

Kombes Endra Zulpan enjelaskan, alasan masa penahanan tersebut diperpanjang karena berkas perkara Roy Suryo masih dalam proses pemeriksaan di kejaksaan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius Lusa Minggu 28 Agustus 2022, Cinta, Keuangan, Karier

"Kasus Roy Suryo berkas perkaranya sudah dikirim ke kejaksaan. Kita tunggu petunjuk jaksa apakah berkas yang dikirim lengkap atau ada kekurangan. Ini belum dikembalikan kepada kita," tutur Endra Zulpan.

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x