Diketahui Kejaksaan Agung sedang mendalami kemungkinan adanya aliran dana dari kasus dugaan korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G di BAKTI Kemenkominfo ke partai politik (parpol).
Direktur Penyelidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatkan penelusuran aliran dana tersebut dilakukan penyidik pasca menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menjadi tersangka.
“Aliran dana ke parpol masih kami dalami. Makanya, setelah menetapkan (Johnny) sebagai tersangka, kegiatan kami tidak berhenti begitu saja," ungkap Kuntadi.
Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan tersangka sejumlah orang yang telibat. Dalam kasus itu proyek tidak terbangun sebagaimana mestinya, namun uang sudah diambil.***