Uang Korupsi Proyek BTS 'Mangkrak' Bernilai Triliunan Mengalir ke Mana? Kejagung - PPATK Bakal Mengungkap

- 23 Mei 2023, 07:25 WIB
Menkominfo Johnny G. Plate menuju mobil tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
Menkominfo Johnny G. Plate menuju mobil tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. /Antara/Reno Esnir./antara

Diketahui Kejaksaan Agung sedang mendalami kemungkinan adanya aliran dana dari kasus dugaan korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G di BAKTI Kemenkominfo ke partai politik (parpol).

Direktur Penyelidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatkan penelusuran aliran dana tersebut dilakukan penyidik pasca menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menjadi tersangka.

Baca Juga: Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Divonis 7 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi dan Terima Hadiah

“Aliran dana ke parpol masih kami dalami. Makanya, setelah menetapkan (Johnny) sebagai tersangka, kegiatan kami tidak berhenti begitu saja," ungkap Kuntadi.

Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan tersangka sejumlah orang yang telibat. Dalam kasus itu proyek tidak terbangun sebagaimana mestinya, namun uang sudah diambil.***

 

Halaman:

Editor: A. Purwoko

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x