Dua Bos Tersangka Korupsi Kredit Proyek di Bank BPD Jateng Ditahan Bareskrim: Begini Modusnya

- 26 Oktober 2022, 15:54 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers terkait kasus yang ditangani Bareskrim Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers terkait kasus yang ditangani Bareskrim Polri. /A.Purwoko/Yogyaline.com/humas polri

YOGYALINE - Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus tindak pidana korupsi pemberian kredit proyek Bank BPD Jateng Cabang Jakarta tahun 2017-2019.

Penahanan terhadap Dirut PT Samco Indonesia, Boni Marsapatubiono dan Dirut PT Mega Daya Survey Indonesia, Welly Bordus Bambang merupakan pengembangan dari terpidana Bina Mardjani, pimpinan Bank Jateng cabang Jakarta.

Dalam kasus ini Welly Bordus Bambang telah divonis pengadilan dengan penjara selama 7 tahun.

Baca Juga: Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Sporting Lisbon, Line Up dan Link Live Streaming: Selangkah Lagi Conte

"Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Cabang Bareskrim Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/10/2022).

Dedi menjelaskan, perkara yang menjerat tersangka Boni Marsapatubiono berawal saat tahun 2017 mengajukan fasilitas kredit proyek pada Bank Jateng cabang Jakarta sebesar Rp 74,5 miliar untuk lima proyek. Pengajuan tersebut pun disetujui.

"Adapun yang menjadi jaminan pengajuan kredit proyek tersebut adalah Surat Perintah Kerja (SPK), Cash Collateral (uang jaminan/deposit) dan jaminan asuransi yang dinilai dari prosentase cash collateral," ujarnya.

Dedi menuturkan, dalam proses pemberian kredit tersebut telah terjadi perbuatan melawan hukum, yakni persayaratan yang tidak terpenuhi dan adanya komimen fee sebesar 1 persen dari nilai pencairan kredit.

Terhadap kelima proyek tersebut per tanggal 31 Mei 2020 telah dinyatakan pada posisi Kolektibilitas 5 (macet), sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 71.279.545.538,00.

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x