Uang Korupsi Proyek BTS 'Mangkrak' Bernilai Triliunan Mengalir ke Mana? Kejagung - PPATK Bakal Mengungkap

- 23 Mei 2023, 07:25 WIB
Menkominfo Johnny G. Plate menuju mobil tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
Menkominfo Johnny G. Plate menuju mobil tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. /Antara/Reno Esnir./antara

YOGYALINE - Kelanjutan penanganan tindak pidana korupsi dalam proyek BTS dengan nilai kerugian triliunan rupiah juga sampai pada penelusuran aliran uang hasil korupsi.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjalin koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana, kemana saja dan berapa yang diterima masing-masing pihak.

Dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS ini melibatkan Menteri Komunikasi dan Informatikan (kominfo, Johnny G Plate itu.

Baca Juga: Nasib Menteri Kominfo Johnny G Plate Akhirnya Ditahan Kejagung Terkait Korupsi Proyek BTS

"Tentu kita nanti akan minta bantuan dalam rangka penelusuran aset, tracing aset ke mana aja alirannya".

"Kita harus menggandeng semua pihak tidak hanya PPATK, bank juga," jelas Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumendana kepada wartawan, Senin 22 Mei 2023.

Ketut mengungkapkan, pihaknya juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi tersebut.

Kendati begitu, dia belum berbicara soal ada atau tidaknya temuan TPPU.

"Kemungkinan iya (dugaan TPPU), kita lihat nanti perkembangannya. Kami belum sampai sejauh itu ya kami masih dalam proses pendalaman," tuturnya.

Diketahui Kejaksaan Agung sedang mendalami kemungkinan adanya aliran dana dari kasus dugaan korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G di BAKTI Kemenkominfo ke partai politik (parpol).

Direktur Penyelidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatkan penelusuran aliran dana tersebut dilakukan penyidik pasca menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menjadi tersangka.

Baca Juga: Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Divonis 7 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi dan Terima Hadiah

“Aliran dana ke parpol masih kami dalami. Makanya, setelah menetapkan (Johnny) sebagai tersangka, kegiatan kami tidak berhenti begitu saja," ungkap Kuntadi.

Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan tersangka sejumlah orang yang telibat. Dalam kasus itu proyek tidak terbangun sebagaimana mestinya, namun uang sudah diambil.***

 

Editor: A. Purwoko

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x