Kasus Korupsi PT Waskita Beton Precast Bertambah, Direktur Utama PT AJM Langsung Ditahan

- 9 November 2022, 06:15 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana saat memberikan keterangan pers
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana saat memberikan keterangan pers /PMJ News

YOGYALINE - Tersangka baru kasus korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast, Tbk pada 2016-2020 diumumkan pihak Kejagung. Tersangka baru itu berinisial HA, Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM) .

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan HA menambah panjang total tersangka menjadi delapan orang, termasuk Hasnaeni atau wanita emas.

HA pun langsung ditahan menyusul tersangka lain yang lebih dulu menghuni sel.

Baca Juga: Cerita Sukses Anak Penarik Becak, Bekerja Sebagai Buruh Pabrik hingga Sukses Jadi Konten Kreator

"Menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast, yaitu HA," ungkap Ketut dalam keterangannya, Selasa (8/11/2022).

Menurut Ketut, Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap tersangka HA setelah menjalani pemeriksaan.

Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri ini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung mulai hari ini.

"Tersangka HA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari sejak 8 - 27 November 2022," terangnya.

Ketut menjelaskan, HA menandatangani dokumen-dokumen jual beli tanah darat dan reklamasi dengan PT Waskita Beton Precast. Menawarkan pemanfaatan tanah reklamasi kepada PT Waskita Beton Precast tanpa seizin Pemerintah Kabupaten Serang.

Halaman:

Editor: A. Purwoko

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x