Forum Rektor: OTT Rektor Unila, Jangan Digeneralisasi Jalur Mandiri Sarat Korupsi

- 23 Agustus 2022, 13:55 WIB
Forum Rektor Indonesia (FRI) minta kasus OTT Rektor Unila, Prof Karomani, jangan digeneralisasi bahwa jalur Mandiri pasti  sarat korupsi.
Forum Rektor Indonesia (FRI) minta kasus OTT Rektor Unila, Prof Karomani, jangan digeneralisasi bahwa jalur Mandiri pasti sarat korupsi. /

Tertangkapnya Rektor Universitas Lampung (Unila),  Prof Dr Karomani dalam OTT KPK, telah mencoreng wajah perguruan tinggi, khususnya Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Namun Forum Rektor Indonesia (FRI) minta kasus itu jangan digeneralisasi, jalur seleksi Mandiri PTN sarat dengan korupsi.

Ketua FRI  Prof Dr Panut Mulyono, sangat menyesalkan kejadian tersebut. “Kasus ini menciptakan keprihatinan yang mendalam bagi dunia pendidikan, khususnya bagi FRI,” ucap Panut, dlam keteramgan tertulisnya, Selasa, 23 Agustus 2022.

Meski demikian, Panut minta jangan kemudian diambil kesimpulan, penerimaan mahasiswa melalui jalur Mandiri sarat dengan korupsi, dan praktik-praktik lain yang tidak sesuai dengan tata kelola perguruan tinggi yang baik dan dilakukan oleh semua PTN.

"Penerimaan mahasiswa baru melalui jalur Mandiri di PTN dapat dikatakan merupakan salah satu bentuk diskresi dari Rektor PTN," katanya .

Baca Juga: Ganjar Pranowo Beri Tantangan ke Duta GenRe Unggah Vlog hingga Bicara Janda Usia Sekolah

Diskresi tersebut pada dasarnya merupakan implementasi dari kebijakan Pemerintah tentang penerimaan mahasiswa baru.

Dasar hukum penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri yang dapat dijadikan rujukan adalah Pasal 3 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri.

Ia menambahkan, pelaksanaan Seleksi Mandiri dalam penerimaan mahasiswa baru pada PTN tersebut harus memperhatikan proporsi jumlah daya tampung.

Setiap Program Studi pada PTN, selain PTN badan hukum, ditetapkan paling banyak 30 persen (tiga puluh persen), dan untuk PTN badan hukum ditetapkan paling banyak 50 persen (lima puluh persen) dari daya tampung seluruh Program Studi (Pasal 6 ayat 5 dan 6).

Halaman:

Editor: Krisno Wibowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x