YOGYALINE - Kelanjutan penanganan tindak pidana korupsi dalam proyek BTS dengan nilai kerugian triliunan rupiah juga sampai pada penelusuran aliran uang hasil korupsi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menjalin koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana, kemana saja dan berapa yang diterima masing-masing pihak.
Dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS ini melibatkan Menteri Komunikasi dan Informatikan (kominfo, Johnny G Plate itu.
Baca Juga: Nasib Menteri Kominfo Johnny G Plate Akhirnya Ditahan Kejagung Terkait Korupsi Proyek BTS
"Tentu kita nanti akan minta bantuan dalam rangka penelusuran aset, tracing aset ke mana aja alirannya".
"Kita harus menggandeng semua pihak tidak hanya PPATK, bank juga," jelas Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumendana kepada wartawan, Senin 22 Mei 2023.
Ketut mengungkapkan, pihaknya juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi tersebut.
Kendati begitu, dia belum berbicara soal ada atau tidaknya temuan TPPU.
"Kemungkinan iya (dugaan TPPU), kita lihat nanti perkembangannya. Kami belum sampai sejauh itu ya kami masih dalam proses pendalaman," tuturnya.