YOGYALINE - Kasus korupsi di RSUD Wonosari terus ditangani jajaran Polda DIY. Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informasi Gunungkidul, DIY berinisial AS, ditahan jajaran Polda DIY terkait tindak pidana korupsi di RSUD Wonosari yang merugikan negara ratusan juta rupiah.
Ditreskrimsus Polda DIY menangkap AS, Sabtu, 4 Maret 2023 setelah pihak kepolisian mendapatkan kepastian berkas pemeriksaan dan penyelidikan terhadap AS dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) pada 27 Februari 2023.
“Untuk barang bukti tersangka AS yaitu uang Rp 470 juta, sama dengan barang bukti tersangka pertama Direktur RSUD Wonosari. Semua barang bukti ini sudah ada di jaksa penuntut umum,” kata Kasubdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda, Kompol Indra Waspada Yudo dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Senin, 6 Maret 2023.
Selain AS, Polda DIY telah menahan satu tersangka lainnya berinisial II yang ditangkap pada Juni 2022. AS merupakan tersangka kedua kasus yang terjadi pada 2015 lalu.
Kasus korupsi ini bermula dari adanya kesalahan bayar manajemen RSUD Wonosari pada jasa pelayanan dokter laboratorium. Kesalahan bayar ini terjadi pada periode 2009-2012 dengan total nilai pembayaran Rp 646 juta.
Saat itu AS yang menjabat sebagai Kepala Bidang Medik dan Non Medik RSUD Wonosari mengembalikan ke rekening Pemda Gunung Kidul sebesar Rp 158 juta atas perintah II. "Selanjutnya uang sebesar Rp 470 yang disimpan di brankas secara berturut-turut digunakan untuk kepentingan pribadi II bersama tersangka AS,” lanjut Indra.
AS atas perintah II kemudian membuat kwitansi pembayaran beberapa kegiatan palsu yang dilaksanakan RSUD Wonosari untuk mempertanggungjawabkan penggunaan uang tersebut.