Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Divonis 7 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi dan Terima Hadiah

- 28 Februari 2023, 17:26 WIB
Majelis hakim PN Kota Yogyakarta memvonis mantan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa. Hakim menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Majelis hakim PN Kota Yogyakarta memvonis mantan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa. Hakim menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. /kukuh setyono/yogyaline.com

YOGYALINE – Majelis hakim PN Kota Yogyakarta memvonis mantan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa. Hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

Dalam sidang pembacaan vonis pada Selasa, 28 Februari 2023 siang, majelis hakim yang dipimpin Muh Djauhar Setyadi secara bergantian membacakan vonis. Haryadi Suyuti dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dan divonis 7 tahun penjara.

“Terbukti sah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara, pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan,” kata Djauhar.

Baca Juga: Cek Harga Tiket Kapal Pelni KM Dorolonda dan KM Ciremai Bulan Maret 2023, Lengkap Semua Rute

Haryadi juga diminta hakim membayar uang pengganti sebesar Rp165 juta dari uang yang sudah dinikmati sebesar Rp390 juta. Hakim memutus agar hak dipilih sebagai jabatan publik untuk dicabut setelah terdakwa menjalani hukuman pokok.

Ketua jaksa penuntut umum KPK, Ferdian Adi Nugroho menilai vonis yang dijatuhkan merupakan kewenangan majelis hakim yang tidak perlu dipermasalahkan.

Ferdian menyatakan pihaknya mengapresiasi keputusan hakim yang sebagian besar mengakomodir pertimbangan dalam tuntutan pihaknya sebagai bahan bukti serta pertimbangan hukum.

“Terkait apakah kami akan mengajukan banding dengan keputusan ini? Tentunya kami akan melaporkan dan berkoordinasi dulu dengan pimpinan dahulu,” jelasnya.

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x