YOGYALINE - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate ditahan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) karena diduga terlibat kasus korupsi dalam proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo tahun 2020-2022.
Setelah melakukan penahanan terhadap sang menteri, penyidik Kejagung langsung melakukan penggeledahan rumah dinas dan di kantor Kominfo, Jakarta.
Upaya penggeledahan itu untuk melakukan pendalaman terkait kasus proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo tahun 2020-2022 yang dalam progresnya bermasalah hingga merugikan uang negara triliunan rupiah.
Baca Juga: Harga STB di Yogyakarta Sempat Bikin Bingung Warga, Ini Instruksi Menkominfo Terkini
"Usai dilakukan pemeriksaan saat ini sedang geledah rumah kediaman yang bersangkutan, rumah dinas dan kantor Kominfo," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi Rabu, 17 Mei 2023.
Penetapan tersangka itu dilakukan penyidik Jampidsus Kejagung usai memeriksa Johnny G Plate pada Rabu, 17 Mei 2023.
“Yang bersangkutan diperiksa, diduga ada keterlibatannya terkait jabatan selaku menteri dan selaku pengguna anggaran,” ujarnya lagi.
Dipaparkan, pihak Kejagung menemukan cukup bukti mengenai keterlibatan Johnny G Plate dalam proyek BTS.
Dengan demikian Johnny G Plate ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5,” ujar Kuntadi.
Kasus yang juga sebelumnya menjadi keprihatinan warga di daerah-daerah terpencil ini merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.
Baca Juga: Kasus Korupsi Proyek di Kementerian Kominfo Kejaksaan Agung Tahan Tiga Tersangka
Diperoleh keterangan, kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari tiga hal: meliputi biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang kenyataannya belum terbangun.
Diperoleh informasi pula, terkait dalam kasus ini telah ditetapkan lima tersangka, akni:
AAL Dirut Bakti Kominfo
GMS Dirut PT Mora Telematika Indonesia.
YS selaku tenaga ahli Human Development UI tahun 2020
MA account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Teck Investment
IH Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Mengenai hasil penggeledeahan hari ini baik di rumah dinas maupun kantor Kominfo, masih menunggu penjelasan lebih lanjut.***